Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Pemilik Hotel, Wisma, Penginanpan dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Tanjungpinang dihimbau tidak merayakan Valentine day atau hari kasih sayang ditempat usaha tersebut.
Hal ini disampaikan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat pemeberitahuan kepada pemilik Hotel, Wisma, Penginapan dan THM yang ada di Tanjungpinang dengan Nomor surat 304/37/6.2.03/2019 yang ditanda-tangani oleh Sekretaris Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Hantoni .
Adapun isi surat tersebut, sesuai himbauan Wali Kota Tanjungpinang terkait kegiatan perayaan Valentine day diwilayah itu sendiri disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Kota Tanjungpinang merupakan bumi segantang lada yang berbudaya Melayu, sehingga tidak cocok untuk melaksanakan perayaan Valentine Day yang diadopsi dari budaya luar (Barat).
Untuk itu, diharapkan kepada pemilik Hotel, Wisma, Penginapan dan THM untuk dapat bekerjasama dalam mentaati himbauan atau intruksi Wali Kota Tanjungpinang agar tidak melaksanakan perayaan Valentine Day ditempat usaha itu sendiri.
Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang akan melakukan pengawasan ke Hotel, Wisma, Penginapan dan THM diwilayah itu sendiri pada malam Valentine day tersebut.
“Sekiranya apabila didapati tempat usaha saudara mengadakan perayaan Valentine day maka, akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas jerjasamanya yang baik diucapkan terimakasih,” tulisnya didalam surat tersebut.
Adapun tembusan disampaikan kepada, Wali Kota Tanjungpinang (Sebagai laporan), Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang. (Red)