Dugaan Kampanye di Tempat Pendidikan Dilanjutkan ke Penyidikan

Unsur Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpianang (ft: dok. Wartarakyat.co.id)

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Setelah Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang melakukan proses penyelidikan hingga memenuhi alat bukti yang cukup dan unsur pidana, akhirnya Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa laporan dengan nomor register: 02/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 tentang dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, M.Kom.I, Rabu (06/02/2019).

“setelah dilakukan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, akhirnya menilai bahwa kasus dugaan kampanye di tempat pendidikan tersebut cukup alat bukti sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” Ujar Zaini, Rabu (06/02/2019).

Pihak terlapor diduga oknum Calon Legislatif DPRD Kota Tanjungpinang Nomor Urut 2 Dapil 1 Tanjungpinang Barat – Kota, inisial RMP dari Partai PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Nomor 11.

Zaini menambahkan secara administrasi Bawaslu telah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Sementara itu koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu, Maryamah menjelaskan, usai melakukan pembahasan kedua melalu rapat pleno tentang status laporan, diputuskan bahwa laporan dapat diteruskan ke tahap penyidikan.

“pada hari Jumat, 1 Februari 2019, Bawaslu secara resmi menyerahkan berkas laporan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan,”Jelas Maryamah

Maryamah menambahkan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka yang yang bersangkutan caleg terduga  tersebut terancam kena pidana pemilu.

Ditempat terpisah, koordinator Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian, Kasat Reskrim Efendrie Alie, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut cukup alat bukti dan memenuhi unsur pidana. Polres telah menerima berkas laporan dari Bawaslu.

Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung di Sentra Gakkumdu Tanjungpinang. Secara teknis penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian.

Selain itu Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan, Amri, menegaskan bahwa hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye di tempat  pendidikan cukup alat bukti dan memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sebagaimana diketahui bahwa larangan kampanye diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa pada Pasal 280 Ayat 1 Poin h, dijelaskan “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”

Dengan sanksinya Pasal 521, dijelaskan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dinaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama 2 (dua) tabun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah).

Untuk itu Bawaslu menghimbau agar peserta pemilu tidak menjadikan tempat pendidikan, tempat ibadah dan gedung pemerintahan sebagai tempat kampanye.

Selain itu mahasiswa dan masyarakat kita semakin cerdas dan sadar, dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat, agar tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu.

Bawaslu tengah intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan pemilu. Bahkan saat ini Bawaslu sudah membangun pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilu yang telah terakreditasi dari berbagai kampus, serta relawan pengawas dari berbagai kalangan masyarakat (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses