14,86 Gram Sabu-sabu dan 0,53 Gram Ekstasi Diamankan dari 7 Pelaku

Polres Tanjungpinang gelar konferensi pers penangkapan 7 pelaku terduga pengedar narkoba, Rabu (06/02/2019)

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus pelaku kejahatan peredaran dan penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba), Jumat (25/01/2019).

Sejumlah barang bukti sabu-sabu dan ekstasi berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang dari 7 orang tersangka.

Adapun ke – 7 orang tersangka diantaranya berinisial J, JK, D, BD, DH, B dan M yang keseluruhannya mayoritas pekerja swasta.

Sedangkan sejumlah barang bukti yang ditemukan sebesar 14,86 gram sabu-sabu dan 0,53 gram ekstasi

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK.,MH melalui Kasatnarkoba AKP R. Moch Dwi Ramadhanto saat konferensi pers kronologis penangkapan di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (6/2/2019).

“Tujuh pelaku berhasil diamankan di 4 TKP yang berbeda. Tersangka BD (41) di perairan Batu Hitam, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,91 gram beserta bong alat hisap dan tersangka BN (37) diamankan di Perumahan Villa Jl. Kuantan dengan barang bukti sabu 0,42 gram, tersangka JL (38) 8 paket sabu seberat 2,55 gram dan ekstasi seberat 0,58 gram, DS (24) dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 5,84 gram sedangkan tersangka MM (43) paket sabu seberat 5,14 gram, dan DH sebagai perantara,” ujarnya.

Ia menambahkan dari 7 pelaku yang berhasil diamankan, salah satunya merupakan mantan honorer Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan berinisial D.

“ya saya sudah konfirmasi langsung dengan Kasipidum Kejari Bintan bahwa saudara D pernah bekerja di Kejari Bintan, namun sudah dilakukan pemecatan 5 atau 6 bulan yang lalu,” ungkapnya.

Pihaknya akan terus menggali dan mengembangkan informasi dari ketujuh pelaku yang masih ada kaitanya dengan jaringan lain.

“Tetap kita jaga komitmen bahwa narkoba adalah musuh negara dan kita akan berantas,” Tutupnya (Noven/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.