
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Polres Tanjungpinang menetapkan satu orang tersangka inisal E atas penghadangan yang dilakukan terhadap komisioner Bawaslu Tanjungpinang di kawasan Dompak saat sedang bertugas beberapa hari lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie usai penyidik menggelar perkara kasus tersebut.
“Iya betul, setelah gelar perkara, dan keterangan saksi-saksi penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan satu orang tersangka,” Ujar Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).
Kasat menambahkan, motif tersangka melakukan penghadangan, lantara adanya kerisauan warga setempat saat didatangi petugas Bawaslu.
“Untuk motifnya, tersangka resah karena warga didatangi petugas,” ujar Kasat.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 9 orang, diantaranya 5 orang warga, dan 4 orang anggota Komisioner Bawaslu.
“Warga sebanyak 5 orang, terdiri dari RT, RW dan tiga warga lainnya telah kita periksa. Termasuk 4 orang Komisioner Bawaslu,” ujar Kasat, Senin (14/1/2019)
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pemberkasan untuk tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka E kita jerat dengan pasal 212 KUHP, tentang menghalangi petugas Pemerintah yang sah dalam melaksanakan tugasnya,” tutupnya (red)