Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau kembali menggelar agenda tahapan pemilu, yaitu Sosialisasi Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Hotel CK, Tanjungpinang. Kamis (17/01).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Partai Politik atau seluruh peserta pemilu 2019 dan anggota Forum Pemutakhiran data pemilih.
Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan , sosialisasi DPTb dan DPK dilaksanakan untuk melanjutkan rakor DPTb dan DPK yang dilaksanakan sebelumnya oleh KPU Pusat di Batam.
“Sosialisasi dilaksanakan untuk menyampaikan bagaimana proses tahapan DPTb dan DPK untuk disajikan secara akurat dan tepat. Jadi kami mengajak seluruh para peserta sosialisasi yang hadir, supaya mengetahui seperti apa sih proses DPTb dan DPK,” jelas Sriwati.
Diketahui, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Adapun keadaan tertentu yang dimaksud dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018 diantaranya menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari Pemungutan Suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau luskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
Selain itu, menjalani rehabilitasi narkoba menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah
atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam
Sedangkan Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Namun pengguna hak pilih dalam DPK dapat digunakan 1 jam sebelum pemungutan suaran berakhir (red)