ACEH TENGGARA | Warta Rakyat – Dalam rangka menjaga toleransi hubungan antar umat beragama, pengurus Forum Batak Aceh Tenggara (Forbat) se Dunia menggelar silaturahmi awal tahun dengan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara, di kantor Bupati Aceh Tenggara, Rabu (02/01/2019).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Forum Batak Aceh Tenggara, Ramses Sitorus, mempertanyakan sekaligus membahas tekait himbauan Bupati Aceh Tenggara nomor : 338/299/2018 yang berisi larangan bagi pengusaha, pedagang dan pemilik rumah makan agar tidak memperjualbelikan daging babi, daging anjing dan minuman lainnya yang melanggar syariat islam.
Menanggapi kunjungan Forbat serta keluhan warganet terkait larangan Bupati yang beredar di group facebook Forbat akhir-akhir ini, Bupati Aceh Tenggara, Drs. Raidin Pinim, M.AP mengatakan bahwa surat edaran tersebut mengajak saudara muslim agar tidak melaksanakan minum dan pesta Natal untuk mencegah keributan umat Kristiani.
Ia juga menambahkan terkait pemotongan daging babi yang dilakukan pedagang di pinggir jalan raya belakangan ini, akan dirapatkan dan dibahas bersama masyarakat guna mencari tempat khusus, sehingga tidak seenaknya memotong dipasar. Hal itu dilakukan untuk menjaga toleransi umat beragama.
Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati mengajak masyarakat desa membuat kandang peliharaan hewan, sehingga kebersihan lingkungan terjaga baik menjaga bertetangga antar umat beragama.
Sementara itu, Ramses Sitorus menyampaikan terimakasih atas sambutan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara, mekipun Qanun Aceh tersebut membuat sebagian pihak kecewa, khususnya bagi pedagang potong hewan dan pelaku usaha rumah makan khas batak, dirinya tetap menghimbau agar semua pihak tetap menghormati aturan Syariat Islam yang berlaku.
“saya berharap warga batak tetap menghormati syariat islam yang berlaku” ujar Ramses, Rabu (02/01/2019) melalui WhatsApp miliknya.(fg/red)