TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Maraknya isu money poltik akhir-akhir ini membuat Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur semakin memperkuat pengawasan. Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur, Hendri Saputra, S.Pd.I, di kantornya, Selasa (18/12/2018)
” bila terdapat oleh pengawas kami maupun ada laporan dari masyarakat, adanya tindakan money politik, maka Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Bila hal ini terbukti tentunya sangat disayangka dan merugikan caleg itu sendiri” Ujar Hendri
Selain itu, ia juga mengimbau agar peserta pemilu tahun 2019, baik caleg, pelaksana maupun petugas kampanye diwilayah kecamatan Tanjungpinang Timur mentaati aturan dan larangan kampanye dalam Pemilu.
“kami himbau, mari taati aturan kampanye dan UU nomor 7 tahun 2017, rawat kepercayaan masyarakat dan wujudkan pemilu yang berkualitas, bermatabat dan demokratis” ungkap Hendri
Dalam kampanye pertemuan tatap muka, ia kembali mengingatkan, agar tidak melakukan tindakan politik uang (money politik), pasalnya tindakan tersebut masuk dalam Tindak Pidana Pemilu sebagaiman dalam pasal 523 ayat (1) UU Pemilu.
Selain itu, lanjutnya, peserta pemilu hanya dapat mencetak dan menyebarkan 12 item Bahan Kampanye, diantaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan/atau alat tulis.
“Jika ingin membagikan bahan kampanye, maka harus bagikan sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pada pasal 30 ayat 2” ujarnya mengingatkan
Sedangkan bahan kampanye yg dimaksud, jika dikonversi tidak melebihi nilai Rp60 ribu. Hal ini perlu di perhatikan dan ditaati agar tidak tersandung dengan tidak pidana Pemilu
“Untuk 12 item Bahan kampanye harus sesuai ukuran, dan disebarkan dalam pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum sebagaimana dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye” tutupnya.
Penulis : frengki Editor : red