Ketua PKB Tanjungpinang Apresiasi Putusan Sentra Gakkumdu

Ketua Partai Kebangkitan Banga (PKB) Tanjungpinang, Yandi Andrian

TANJUNGPINANG | WartarakyatProgres penanganan kasus dugaan money politik oleh Vicky Bahtir, Caleg DPRD Tanjungpinang, Dapil Bukit Bestari dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Senin, (12/11/18) lalu, mengundang perhatian semua pihak.

Setelah proses yang panjang, akhirnya, Kamis (14/12/18) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang dan Sentra Gakkumdu telah menetapkan status penanganan tersebut dengan menghentikan atau tidak menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan dengan alasan tidak mencukupi bukti.

Baca juga: Panwaslu Bukit Bestari Ungkap Dugaan Money Politik di Tanjung Siambang

Baca juga: Kendati Dugaan Money Politik Tak Cukup Bukti, Bawaslu Akan Ingatkan Caleg VB

Menanggapi putusan Sentra Gakkumdu Tanjungpinang, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tanjungpinang, Yandi Andrian merasa lega lantaran Sentra Gakkumdu menghentikan atau tidak menindaklanjuti penanganan kasus yang menimpa kadernya, karena tidak cukup bukti dalam pelanggaran pemilu.

“Atas nama DPC PKB merasa lega kasus Vicky Baktiar yg merupakan kader terbaik PKB dihentikan karena tidak cukup bukti dalam pelanggaran pemilu” Ujar Yandi

Selain itu pihaknya (PKB) mengapresiasi dan menghormati kinerja Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Sentra Gakkkumdu yang telah bekerja selama ini dalam melakukan penelusuran atas informasi awal dari masyarakat, serta melakukan koordinasi yang baik dalam menangani kasus yang sedang berlangsung.

“Kita apresiasi Kerja Bawaslu dan Sentra Gakumdu yang selama ini bekerja dalam melakukan investigasi dan koordinasi yang baik dalam perjalanan menangani kasus ini”. Ujar Yandi, Sabtu (15/12/18) pagi melalui WhatsApp miliknya.

Ia mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Vicky Bahtiar dan caleg lainya dalam internal partai untuk berhati-hati dalam melakukan kampanye agar tidak melanggar aturan yang berlaku, salah satunya pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dalam pasal 280 dan pasal 523 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“setelah kasus ini saya akan melakukan koordinasi kepada vicky dan juga caleg-caleg lain untuk berhati-hati dalam melakukan kampanye agar tidak melanggar aturan yang berlaku”. Tutupnya.

Penulis : frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.