Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Dalam rangka supremasi hukum, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) intens menggelar rangkaian klarifikasi, pengumpulan alat bukti, serta kajian awal yang dimulai 14 hari sejak ditetapkannya temuan. Dan akhirnya, Kamis (13/12/18), Sentra Gakkumdu melalui rapat pembahasan kedua menetapkan nasib caleg VB yang diduga melakukan dugaan money politik.
Sentra Gakkumdu telah berupaya kerja keras menggali informasi, meskipun pada akhirnya memutuskan untuk menghentikan atau tidak menindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Baca juga: Panwaslu Bukit Bestari Ungkap Dugaan Money Politik di Tanjung Siambang
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini, mengungkapkan, adapun dasar dihentikannya atau tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena pihaknya tidak menemukan alat bukti yang cukup, yakni barang bukti fisik paket sembako yang berisi 5 bungkus intermie rasa kaldu ayam, 1 kg gula pasir, 1 kg minyak goreng, 1 kg tepung dan 1 kotak teh celup rasa sari wangi.
Selain itu keterangan saksi yang berbeda terkait kantong plastik pembungkus sembako juga membuat pihaknya menghentikan kasus larangan haram dalam pemilu itu. Ada yang mengatakan berwarna hitam dan ada yang berwarna putih sama persis dalam foto. Sementara itu, isi ataupun jenis didalam paket tersebut semua saksi penerima maupun pemberi paket mengatakan keterangan yang sama.
Hal itu diputuskan usai dilakukannya klarifikasi, penelitian, pemeriksaan dan kajian awal terhadap berbagai fakta dan data yang diperoleh dari laporan atau temuan Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, keterangan penerima serta pemberi sembako.
“bahwa kasus dugaan money politik dengan oleh Sdr. VB No Urut 3, Dapil 3 Bukit Bestari, dari PKB dengan nomor register 01/TM/PL/PL/10.01/XI/2018 tidak cukup alat bukti sehingga dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan”. Pungkas Zaini yang me Kota Tanjungpinang ini.
Meskipun tidak menemukan bukti yang cukup, lanjutnya, Bawaslu Kota Tanjungpinang tetap menghimbau dan mengingatkan kepada bersangkutan (VB) agar tidak melakukan kembali kegiatan yang mengarah kepada dugaan politik uang dalam bentuk apapun.l
“meskipun demikian, Bawaslu Tanjungpinang akan mengingatkan yang bersangkutan (VB) supaya tidak melakukan kembali kegiatan yang mengarah dugaan pelanggaran dalam bentuk apapun”. Tegas Zaini.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini juga mengajak peserta pemilu dan masyarakat untuk komitmen mewujudkan pemilu bersih dan bemartabat. Menolak dan melawan money politik, serta melaporkan kepada jajaran pengawas terhadap setiap dugaan money politik.
“Bawaslu mengajak peserta pemilu dan masyarakat untuk komitmen mewujudkan pemilu bersih dan bemartabat. Menolak dan melawan money politik, serta melaporkan kepada jajaran pengawas”. Harapnya
Ia menambahkan saat ini Bawaslu Kota Tanjungpinang semakin memperkuat strategi pencegahan, pengawasan terhadap segala potensi kerawanan pelanggaran money politik dengan melibatkan seluruh pihak, baik pemantau pemilu, gerakan mahasiswa, Tokoh Agama/Masyarakat berbagai Ormas, BKMT, PKK, RT/RW serta seluruh masyarakat
“Bawaslu Kota Tanjungpinang semakin memperkuat strategi pencegahan, pengawasan terhadap segala potensi kerawanan pelanggaran money politik dengan melibatkan seluruh pihak”. Tegas Zaini.
Hal itu dilakukan guna mewujudkan pemilu yang bersih dan bermartabat, dalam melahirkan wakil rakyat dan pemimpin yang berintegritas dan benar-benar peduli dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang lebih maju.
Pihaknya juga menargetkan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap praktek money politik yang telah diharamkan UU No. 7 Tahun 2017 itu. (Fg/red)