Empat Potensi Pajak di Rimba Jaya Nunggak, Satu Diantaranya 6 Tahun Tak Pernah Bayar

Plt
Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mencatat beberapa potensi pajak di Rimba Jaya menunggak pajak dan satu diantaranya dari tahun 2012 hingga 2018 (kurang lebih 6 tahun) tak pernah dibayar.

Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany menyampaikan, di tempat usaha yang terletak di Rimba Jaya itu ada empat potensi pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Diantaranya, pajak restoran, parkir, PBB serta pajak mineral bukan logam dan batuan terhadap timbunan ditempat usaha tersebut.

Baca juga: Rahma: Pihak Rimba Jaya Bersedia Ngurus IMB dan Pajak

“Dari empat potensi pajak itu semuanya menunggak pembayaran pajaknya. Tapi perlu saya luruskan, yang dari tahun 2012 itu hanya pajak mineral bukan logam dan batuan terhadap timbunan yang belum dibayarkan pajaknya,” kata Riany, Senin (10/12/2018) usai rapat di Kantor Bappeda dengan pihak Pengusaha Rimba Jaya yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Untuk besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pihak pengusaha Rimba Jaya itupun ia mengaku tidak mengetahui persis berapa.

“Besaran pajak mineral bukan logam dan batuan terhadap timbunan dan lainnya yang harus dibayarkan mereka saya lupa, datanya dikantor semua,” ucapnya.

Yang jelas, kata Dia, pihaknya tetap melakukan peroses penagihan dan bertindak terhadap penunggakan pajak yang dilakukan oleh pemilik usaha Rimba Jaya tersebut.

“Intinya kita tetap melakukan penagihan pajak mereka. Dan, pada hasil rapat tadi pun, mereka (Pengusaha) sudah siap membayar pajak dan siap mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada diwilayah tersebut,” tutupnya. (Am/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.