Bawaslu Tanjungpinang Tindak Tegas “Money Politik”

Foto bersama Bawaslu Kota Tanjungpinang, Sentra Gakkumdu dan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Selain pelanggaran pidana pemilu dengan sanksi tegas, money politik menjadi musuh sosial semua pihak karena merusak mentalitas. Bawaslu Kota Tanjungpinang gerak cepat cegah, awasi dan tindak Money politik untuk menegakkan keadilan pemilu.

“Bawaslu sudah investigasi dengan mengamankan 2 Barang Bukti, saat ini tahap penyelidikan dan Klarifikasi terhadap 1 Caleg, 1 Tim Sukses dan 6 Saksi terkait dugaan money politik berupa pembagian uang dan minuman kemasan botol dalam kegiatan kampanye tatap muka, dari Partai Oke di Dapil 4 Kecamatan Baru, sesuai UU 7 Tahun 2017, terduga terancam 2 tahun penjara, denda 24 juta dan diskualifikasi”, ujar Muhamad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang

Pernyataan di atas disampaikan Ketua Bawaslu dalam kegiatan simulasi penanganan penindakan dugaan pelanggaran money politik, sempena kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Investigasi dan Penguatan Kapabilitas Pengawas bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Kepala Sekretariat Se-Kota Tanjungpinang, selama dua hari (4-5/11), di Hotel BBR.

Zaini menjelaskan dalam kegiatan tersebut jajaran pengawas memainkan berbagai peran simulasi layaknya sebuah peristiwa nyata dugaan money politik serta upaya pengawasan dan penindakannya.

“Bimtek tersebut untuk meningkatkan pemahaman konseptual dan kemampuan teknis praktis bagi jajaran pengawas. sehingga mampu mengaktualisasikan ketentuan peraturan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap berbagai dugaan pelanggaran, terutama terhadap praktek money politik”, tutur Zaini

Selain Komisioner Bawaslu, turut menjadi narasumber dan mentor dari dalam kegiatan tersebut unsur Sentra Gakkumdu, Kepolisian dan Kejaksaan. Diharapkan para pengawas semakin ekpert dalam melakukan investigasi, teknik klarifikasi, menghimpun barang bukti dan alat bukti, implementasi alur penanganan pelanggaran, serta berbagai bentuk pidana pemilu yang dijelaskan dalam Perbawaslu 7 Tahun 2018.

Zaini menegaskan bahwa pengawas pemilu harus mampu menjaga integritas dan profesionalitas. Serta memiliki prinsip SIM-P, yaitu membangun soliditas, Integritas, Memtalitas dan Profesionalitas sebagai pengawas sejati.

Kegiatan yang diikuti oleh 50 orang peserta tersebut langsung secara antusias. Diiringi muatan games motivasi untuk membangun kekompakan soliditas. Diakhir kegiatan para peserta diberikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi kemampuan dan keaktifan partisipasi sebagai pengawas pemilu.

“Bersinergi dengan semua pihak, kita sukseskan pemilu bersih, bermartabat dan demokratis”, pungkas Zaini (hms/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.