DAIK, LINGGA | Wartarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), mengundang seluruh pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan lahan pasca tambang di bumi “Bunda Tanah Melayu” itu untuk mengikuti diskusi publik tentang regulasi perizinan dan ketentuan pidana di bidang pertambangan.
“Pertemuan ini diinisiasi pak Bupati untuk menyamakan persepsi tentang regulasi perizinan dan ketentuan pidana di bidang pertambangan mineral,” ungkap Plt. Kabag Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Buana Fauzi Februari kepada wartawan, Sabtu, (8/12/2018).
Diskusi publik yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Nasional Dabo Singkep, Rabu (12/12/2018) tersebut, jelas Buana, menghadirkan tiga narasumber kompeten, yakni Bupati Lingga, Alias Wello, Bagus Prasetyawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Agung Nugroho, Analis Pelayanan Usaha Mineral pada Ditjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Acara diskusi publik ini akan dipandu oleh Rezki Syahrir, Direktur Indonesian Institute for Sustainable Mining (IISM) yang saat ini sedang menyelesaikan pendidikan doktoralnya di London, Inggris,” bebernya.
Buana tak menampik soal kewenangan di bidang pertambangan sudah beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Namun, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2018, rekomendasi Bupati/Walikota masih diperlukan sebelum Gubernur memberikan WIUP.
“Dalam pasal 20 PP No. 23 Tahun 2010 dan pasal 14 Permen ESDM No. 11 Tahun 2018, sangat tegas menyebutkan, sebelum memberikan WIUP, Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota. Nah, rekomendasi Bupati ini yang banyak diabaikan,” paparnya.
Buana menambahkan, rekomendasi Bupati itu sangat penting untuk memastikan WIUP yang diterbitkan oleh Gubernur, tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga.
“Melanggar Tata Ruang itu, ada pidananya lho. Karena itu, mari kita samakan persepsi terkait regulasi perizinan dan ancaman pidana dalam bidang pertambangan ini,” katanya. (hms/red)