Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan Alat Peraga Kampaye (APK) kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menghimbau agar memasang APK sesuai aturan.
Adapun APK yang serahkan diantaranya, 180 Baliho, 408 spanduk, total 588 APK berupa APK Partai Politik (Parpol), Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (3/12/2018) di Kantor KPU Kota Tanjungpinang.
“Kita menghimbau agar peserta Pemilu, Caleg atau tim kampaye memasang APK sesuai aturan atau sesuai zona pemasangan APK yang telah ditentukan,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini lewat sambungan WhatsApp miliknya.
Tidak memasang ditempat yang dilarang, seperti tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan, gedung pemerintahan, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, atau fasilitas umum lainnya.
“Termasuk tidak memasang APK di pohon-pohon, tiang listrik dan lain-lain. Perhatikan nilai etika, estetika, kebersihan, ketertiban dan keindahan kota,” ucapnya.
Sesuai dengan PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, dan Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pastikan media penyangga baliho maupun spanduk benar-benar kuat, kokoh dan aman dari terpaan angin, apalagi saat ini musim angin dan penghujan, agar tidak membahayakan warga pejalan kaki atau pengendara.
“Pemasangan dan pemeliharaan APK merupakan tanggungjawab peserta Pemilu,” tegasnya.
Menurutnya, jika terdapat pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, maka Bawaslu akan melakukan penertiban APK tersebut bersama pihak Satpol PP, Kepolisian dan KPU. Sesuai dengan Perbawaslu No.28 Tahun 2018.
“Sesuai PKPU 23 Tahun 2018 Pasal 34 Ayat 8 bahwa APK harus diturunkan atau dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.
Ia berharap, semoga semua proses kampanye melalui APK berlangsung aman, lancar dan tertib. (Fg/red)