TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bukit Bestari terus menggali informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu), berupa pemberian materi lainnya yang diduga dilakukan oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Bukit Bestari dari salah satu partai politik di Tanjungpinang.
Dugaan money politik dilakukan dengan unsur memberikan materi lainnya, yaitu dengan cara membagi-bagi sembako yang diduga menyertakan bahan kampanye, tepatnya di Tanjung Siambang, Kelurahan Dompak, Senin (12/11/18) malam.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman terkait informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan salah satu Caleg tersebut.
“Sejak, Jumat (15/11) lalu kami sudah ke lokasi, dan mengundang warga yang memberi dan 10 orang warga yang menerima Sembako tersebut untuk dimintai keterangan. Alhamdulilah mereka hadir,” ujar Prengki, Minggu (25/11).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari beberapa warga bahwa pemberian sembako itu berdalih sedekah, namun pihaknya tidak percaya begitu saja.
Pengembangan dilakukan dengan menemui langsung warga lainnya yang menerima, agar terpenuhinya syarat formil dan materil.
“Kami masih menggali informasi dari warga lainnya untuk melengkapi syarat formil dan materil, sehingga dalam rapat pleno nanti mudah untuk memutuskan, doakan saja cepat terungkap,” ucapnya.
Ketika media ini mengkonfirmasi identitas yang memberi dan menerima sembako tersebut, Prengki enggan membeberkan dengan alasan masih dalam penelusuran.
“Nanti saja ya, kami masih melakukan penelusuran,” jawab Prengki yang juga Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga ini melalui WhatsApp miliknya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menghimbau partai peserta pemilu, caleg, pelaksana maupun tim kampanye agar tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, karena akan merugikan peserta Pemilu itu sendiri.
Pasalnya, kegiatan tersebut merupakan tindak pidana pemilu yang dilarang dalam pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni bahwa setiap orang, peserta pemilu, maupun pelaksana/tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang dan/atau materi lainnya kepada peserta kampanye pada saat kampanye dipidana 24 bulan dan denda Rp24 juta.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar masyarakat memberikan informasi jika ada aroma money politik dilingkungan sekitar untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas. (Am/red)