Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (21/11/2018) siang mendadak riuh dan ricuh. Pasalnya, sejumlah keluarga korban pembunuhan janda anak satu, Supartini (37) mengamuk kepada terdakwa Nasrun DJ (NDJ).
Teriakan dan cacian dilontarkan para keluarga korban kepada terdakwa usai sidang mendengarkan keterangan saksi.
Kericuhan terjadi karena keluarga tidak terima atas perbuatan terdakwa Nasrun DJ yang telah menghabisi nyawa korban. Pihak keluarga meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.
“Kita minta dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup,” ucap salah satu abang korban, Cipto kepada awak media.
Beruntung, terdakwa dapat pengawalan ketat dari aparat Polres Tanjungpinang. Terdakwa langsung dimasukan dalam mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Kasat Sabhara Kepolisi Resor (Polres) Tanjungpinang AKP Darmin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengamanan ketat selama sidang kasus pembunuhan Supartini berlangsung.
Pengawalan tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolres Tanjungpinang agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kita akan kawal ketat selama sidang kasus ini agar tidak terjadi yang tak kita inginkan. Ini yang di khususkan, potensinya lebih rawan (kericuhan,red),” ucapnya.
Dia menambahkan dalam pengawalan tersebut pihaknya menurunkan 15 orang personil.
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menetapkan Nasrun sebagai tersangka pelaku pembunuhan Supartini, Mayat yang ditemukan di Jembatan 3 Dompak arah Wacopek yang menggegerkan warga setempat, Minggu (15/7/2018) sekira pukul 08.00 Wib beberapa bulan lalu. (Fg/red)