Sekda: 6 Orang ASN Pemko Tanjungpinang Bakal Dipecat, 4 Orang Lagi Masih Proses

Sekda Kota Tanjungpinang, Riono

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Terkait adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilikungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang tersangkut kasus korupsi akan dipecat, Kemendagri memberi batasan waktu hingga akhir tahun 2018 untuk menerima gaji.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, jumlah total ASN dilingkungan Pemko Tanjungpinang yang tersandung kasus korupsi ada sebanyak 10 orang. Namun, data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan ke Pemko sebanyak 6 orang dan 4 orang lainnya masih dalam laporan atau proses.

“Data dari kami ada 10 orang, tapi data dari pusat melalui BKN menyampaikan ke kami hannya 6 orang. Kenapa? tentunya orang BKN yang tau jawabannya,” kata Riono, Senin (29/10/2018) di Lapangan Pamedan, Tanjungpinang.

Mungkin, kata Dia, data dipusat (BKN) itu belum masuk yang 4 orang lagi.

“Yang 4 orang ini, sewaktu mereka ngirimkan data, mungkin belum inkcrah bisa aja kan atau belum keterima oleh pusat. Karna inckrah itu kan dari pengadilan bukan dari kita,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, meskipun sudah menerima angka pasti ASN yang tersandung korupsi sebanyak 6 orang dari BKN, pihaknya tetap melaporkan kembali ke BKN dari 4 orang tersebut.

“Meskipun kita terima hanya 6 orang saja, tapi kami tetap melaporkan sebanyak 10 orang karena data kita memang segitu. Artinya yang 4 lagi tetap kita laporkan supaya tidak dianggap salah,” ucapnya.

Dan kemaren, lanjutnya, dirinya sudah meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlah untuk melaporkan lagi.

“Kalau seandaianya tidak kita laporkan, maka dianggap pembiaran. Kalau dibiarkan, nanti masalahnya di Walikota dan Sekda. Untuk itu kita tunggu prosesnya lagi dari laporan kita itu,” ujarnya.

Saat disinggung, siapa saja nama-nama ASN yang tersandung korupsi tersebut, Riono enggan menyebutkan.

“Itu tak bisalah saya sebut, karna kita harus jaga juga. Yang jelas akhir November sudah kita laksanakan pemberhentian, karena batasnya 2 Desember, mengingat 2 Desember itu kenak dihari libur makanya kita majukan pemecatanya,” jawabnya. (Amri/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.