Pimpinan Organisasi Kristen Gelar Pertemuan Bersama Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Dalam upaya mengawal Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungpinang dibawah kepemimpinan Wali dan Wakil Wali KotaTanjungpinang, H. Syahrul dan Rahma lima tahun kedepan, pimpinanan organisasi kristen se Kota Tanjungpinang mengadakan silaturahmi bersama Walikota dan Wakil Walikota, Selasa (16/10/2108) di Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang.

Dalam silahturahmi tersebut dihadiri lebih kurang sebanyak 20 orang perwakilan pimpinan organisasi se Kota Tanjungpinang.

Perwakilan pimpinan organisasi kristen, Petrus M. Sitohang menyampaikan rasa bangga dan terimakasih kepada Walikota serta ingin ikut serta memberikan sokongan dan  dukungan bagi Walikota terpilih dalam mewujudkan pembangunan Kota Tanjungpinang, terutama  menjaga keutuhan umat beragama di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Kami merasa bangga dan ucapkan berterimakasih telah memberikan waktu untuk selaturahmi ini. Kami ingin ikut serta memberikan sokongan dan dukungan dalam mewujudkan pembangunan Kota Tanjungpinang kedepan,” ujar Petrus

Menanggapi dukungan keikutsertaan pimpinan organisasi Kristen itu, Syahrul menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan yang diberikan.

Pada prinsipnya, kata Syahrul, Walikota ingin mewujudkan Tanjungpinang sebagai kota yang maju, berbudaya dan sejahtera dalam harmoni kebhinnekaan masyarakat madani sebagaimana dalam visi misi pencalonan Walikota beberapa hari yang lalu.

“Kedepan, kita ingin mewujudkan Tanjungpinang sebagai kota yang maju, berbudaya dan sejahtera dalam harmoni kebhinekaan masyarakat madani,” kata Syahrul di hadapan pimpinan organisasi kristen itu.

Menurutnya, harmoni kebhinekaan memiliki makna terciptanya keselarasan, keserasian dan toleransi antar warga Tanjungpinang yang terdiri dari keberagaman etnis dan agama. Sementara masyarakat madani yaitu kondisi ideal warga Tanjungpinang yang menunjukkan akhlak mulia yang tertib, rukun, toleran, responsif, berjiwa sosial, dan sadar akan tanggung jawab masing-masing.

Ia juga menambahkan terkait permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini seperti, pendirian pembangunan rumah ibadah, Syahrul meminta agar semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku, sebab kebebasan beragama dijamin dalam UUD 1945 dan harus memihak pada aturan, sebab dalam pelayanan penyelengaraan pemerintahan tidak ada perbedaan antara mayoritas dan minoritas.

“Kebebasan beragama dijamin dalam UUD 1945 serta dalam pelayanan penyelengaaraan pemerintahan tidak ada pembedaan mayoritas dan minoritas, tetapi harus memihak pada peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, Syahrul yang baru bekerja 22 hari itu mengatakan selalu berupaya menyelesaikan masalah dengan komunikasi persuasif, tentunya dalam memecahkan masalah secara bersama-sama asal semua pihak membuka diri.

Dalam kesempatan itu juga, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tanjungpinang, Drs. Erman Zaruddin,M.M.Pd, menyampaikan perlunya pemahaman dan manyampaikan informasi kepada masyarakat tentang persyaratan pendirian rumah ibadah agar tercipta kondusifitas kenyamanan Kota Tanjungpinang.

Diketahui, adapun persyaratan pendirian rumah ibadah yakni wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah,  dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa,  rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (Fg/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.