BINTAN | WATA RAKYAT — Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mengalami penurunan signifikan, meskipun jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) meningkat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengungkapkan bahwa kebijakan Visa on Arrival (VoA) khusus bagi pemegang status permanent resident Singapura menjadi salah satu faktor utama penurunan tersebut.
“Pemegang resident permanen di Singapura mendapatkan fasilitas Visa on Arrival selama 7 hari dengan tarif hanya Rp250 ribu, sedangkan untuk 30 hari dikenakan Rp500 ribu. Kebijakan ini sangat berdampak pada PNBP kami,” ujar Adi Hari, usai membuka kegiatan Media Ghatering di kantornya Rabu (08/10).
Kebijakan VoA ini mulai diberlakukan sejak April 2025 dan dirancang untuk mendorong pemulihan ekonomi Kepri, khususnya sektor pariwisata dan perhotelan. Namun, dampaknya terhadap pendapatan negara cukup signifikan. Target awal PNBP dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban tahun ini sebesar Rp53 miliar terpaksa direvisi menjadi Rp25 miliar, hanya sekitar separuhnya.
“Sampai Oktober, PNBP baru mencapai Rp15 miliar. Masih jauh dari target revisi,” tambahnya.
Meski demikian, kebijakan ini berhasil meningkatkan jumlah kunjungan wisman ke Kepri. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, kunjungan pemegang permanent resident Singapura ke kawasan Lagoi saja mencapai rata-rata 2.500 orang per minggu, terutama meningkat saat hari libur di Singapura.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban terus berupaya mencapai target PNBP dengan berbagai langkah, termasuk sosialisasi masif kepada masyarakat dan menghimbau pengelola kawasan wisata untuk menawarkan paket-paket menarik.
“Kami berharap dengan promosi yang intensif dan penawaran wisata yang menarik, kunjungan ke Kepri akan terus meningkat dan berdampak positif secara ekonomi, meski dari sisi PNBP ada tantangan tersendiri,” tutup Adi Hari.
Visa on Arrival (VoA) merupakan izin masuk sementara yang diberikan langsung bagi pemegang status Permanent Resident (PR) Singapura, sehingga saat kedatangan di bandara atau pelabuhan tanpa perlu pengurusan visa sebelumnya di kedutaan.






