Perwako Tanjungpinang Diteken: Tak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu, Pelaku Usaha Rp 150 Ribu & Kerja Sosial

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari (foto tengah)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menuturkan, hari ini, Senin (14/9) Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang ditandatangani oleh Plt Walikota Tanjungpinang, Rahma.

Untuk itu pihaknya telah melakukan operasi yustisi, sekaligus menyosialisasikan perwako penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Hari ini perwako tentang sanksi administrasi bagi pelanggaran disiplin protokol kesehatan akan ditandatangani,” ucap Sekda, Senin (14/9).

Dikatakan Teguh, pada pelaksanaan operasi yustisi hari ini, tim hanya memberikan sanksi lisan dan tulisan.

Kemudian, lanjutnya, ke depan ketika perwako sanksi administrasi sudah dijalankan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi berupa denda.

Sanksi bagi perorangan yang tidak memakai masker, diberikan denda sekitar Rp50 ribu dan juga kerja sosial seperti membersihkan rumah ibadah, sampah, atau menyapu.

Sedangkan pelaku usaha yang tidak mengindahkan setelah diberikan teguran lisan dan tertulis akan diberikan sanksi sebesar Rp150 ribu.

“Kalau sanksi berat bagi pelanggaran tempat usaha yang ada dalam perwako 29 tahun 2020 itu, ada sanksi lisan, tertulis, kemudian mencabut izin usahanya,” ungkap Teguh.

Menurut Teguh, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu merupakan dorongan bagi masyarakat agar selalu taat dan disiplin menjalankan upaya untuk menghindari paparan Covid-19.

Namun, sebelum perwako sanksi administrasi dijalankan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Setelah itu, diberlakukan sanksi administrasi sesuai perwako.

“Sosialisasi kita laksanakan mulai hari ini Senin (14/9) hingga dua minggu ke depan. Untuk penindakan pelanggaran dilakukan secara gabungan oleh TNI, Polri, dan tim satgas,” tutup Teguh.

Semua Pihak Gelar Operasi Yustisi Meningkatkan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan

Polres Tanjungpinang bersama TNI, Kejaksaan, Poltekes Kemenkes RI, dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, mulai menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan.

“Operasi yustisi ini perintah langsung dari pemerintah pusat dan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan angka orang yang terpapar virus Corona,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, usai memimpin apel gabungan operasi yustisi, di halaman Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/9/2020).

Kapolres mengatakan, TNI, Polri, dan unsur Pemko Tanjungpinang akan terus bersinergi untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan. Kegiatan operasi yustisi ini akan dilakukan pada beberapa titik.

“Mulai pagi ini kita laksanakan operasi yustisi. Kita prioritaskan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian. Operasi ini melibatkan 105 personel dari Polri 50 personel, TNI 30 personel, Satpol PP 20, dan 5 personel dari Poltekes,” jelas Kapolres.

Dalam pelaksanaannya, kata Kapolres, disamping memberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, pihaknya juga akan membagikan masker dan handsanitizer.

Untuk saat ini, lanjut Kapolres, pemberian sanksi masih mengacu pada perwako Nomor 29 tahun 2020 yakni, berupa teguran lisan, tertulis, dan administrasi pencabutan izin usaha apabila pelaku usaha dinilai sudah diingatkan tetapi masih membandel.

“Ke depan akan ada sanksi berupa denda bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar penerapan disiplin protokol kesehatan,” tutup dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.