Penanganan Dampak COVID-19, DPRD Tanjungpinang Setujui Anggaran Rp 31,4 Miliar


Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II Hendra Jaya saat memimpin rapat paripurna pengesahan dan persetujuan DPRD Tanjungpinang terkait perubahan APBD tentang penanganan Covid-19.

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menganggarkan sebesar Rp 31,4 Miliar (Rp 31,498,994,000) untuk menangani dampak corona virus disease 2019 (COVID-19)

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya usai rapat paripurna pengesahan dan persetujuan DPRD Tanjungpinang atas perubahan APBD terkait penanganan COVID-19.

“Tadi DPRD Tanjungpinang menyetujui anggaran Rp 31,4 Miliar (Rp 31.498.994.000) untuk penanganan dampak Corona Virus Disease (COVID-19),” katanya, Rabu (8/4/2020).

Hendra Jaya mengungkapkan, besaran pagu tersebut tediri dari refocusing (memfokuskan kembali,red) program kegiatan SKPD Rp 14,4 Miliar, pergeseran bansos ke belanja tak terduga Rp 700 juta, pagu belanja tidak terduga Rp 1 Miliar, rasionalisasi perjalanan dinas luar daerah Rp 14,6 Miiar dan bantuan keuangan dari Provinsi Kepulauan Riau Rp 750 juta.

Sedangkan perincian peruntukan dana yang disetujui, lanjut Hendra, penanganan kesehatan senilai Rp 10,2 Miliar (Rp 10,214,890,000). Dana ini meliputi insentif tenaga medis, penyediaan alat-alat kesehatan dan sebagainya terkait COVID-19.

“Misalnya insentif tenaga medis, penyediaan alat-alat kesehatan, dan lain sebagainya,” sebutnya.

Kemudian, sambungnya, ada juga penanganan dampak ekonomi yang dilaksanakan melalui pasar murah bagi warga sebesar Rp 2 Miliar (Rp 2,000,000,000).

Selain itu, Pemko dan DPRD Tanjungpinang juga menyetujui anggaran penyediaan jaring pengaman sosial (sosial safety) sebesar Rp 19,2 Miliar (Rp 19,284,104,000). Anggaran ini digunakan untuk masyarakat melalui pemberian sembako dan bantuan langsung tunai.

Adapun warga yang berhak menerima, lanjut Hendra, masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tidak sedang menerima manfaat program sembako maupun program keluarga harapan (PKH).

Kriteria tersebut diantaranya, pedagang asongan, masyarakat yang terbiasa berjualan di lingkungan sekolah, mesjid atau tempat lainnya.

Selain itu pengendara ojek, sopir angkot, buruh tani, buruh bangunan, buruh harian lainnya, nelayan, masyarakat yang terkena PHK, perantau yang pulang lantaran alasan ekonomi, mahasiswa yang berdomisili di Tanjungpinang namun secara administrasi diluar kependudukan Kota Tanjungpinang dan masyarakat berpenghasilan rendah lainnya

“Jaring pengaman sosial ini untuk bantuan ke masyarakat yang kena dampak seperti pekerja non formal, supir taksi, ojek, pedagang kecil, dan bantuan langsung tunai bagi keluarga miskin dan orang terdampak,” ujarnya.

Ia berharap, agar pemerintah secepatnya merealisasikan realokasi anggaran penanganan COVID-19 tersebut untuk meringankan beban warga yang terimbas.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tanjungpinang, Camat dan Lurah se Tanjungpinang.

Pewarta : Prengki
Editor.    : Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.