Ketua Panwaslu Bukit Bestari, Prengki: Selain Politik Uang, PTPS Diminta Fokus Awasi Distribusi C-6

Traning Of Trainer (TOT) bagi 158 Pengawas TPS se Kecamatan Bukit Bestari, Senin(8/4), pagi di Hotel Plaza Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Selain mengawasi potensi praktik politik uang dalam kampanye dan masa tenang,  Pengawas TPS diminta fokus mengawasi pendistribusian surat pemberitahuan memilih (formulir C-6).

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bukit Bestari Prengki Simanjuntak, S.IP pada saat Traning Of Trainer (TOT) bagi 158 Pengawas TPS se Kecamatan Bukit Bestari, Senin(8/4), pagi di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang.

Ia menegaskan, pihaknya akan fokus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran menjelang pemilu 17 April nanti,  seperti potensi pelanggaran kampanye dan money politik pada masa tenang. Selain itu, potensi penggunaan surat pemberitahuan memilih (C-6) oleh oknum tertentu.

“Pengawas TPS harus fokus tugas-tugas pengawasan dan berkoordinasi dengan KPPS untuk mengetahui sejauh mana jumlah C6 yang di distribusikan kepada pemilih dan dikembalikan kepada PPS,”tegasnya.

Dalam aturan, lanjut Prengki, formulir C-6 yang belum terdistribusikan sudah harus dikembalikan kepada PPS untuk dilaporkan ke KPU melalui PPK satu hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Untuk itu ia menghimbau Pengawas TPS agar berkordinasi dengan KPPS dalam mendapatkan data C-6 dari KPPS yang dikembalikan ke PPS.

Jika terdapat temuan penggunaan C-6 yang bukan miliknya, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas.

Pasalnya, hal itu merupakan termasuk pelanggaran penggunaan hak pilih orang lain atau menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, sebagaimana dilarang dalam pasal 533 UU Pemilu. Adapun sanksi, katanya, yakni pidana 18 bulan atau denda Rp18 juta.

Selain itu, sambungnya, jika ditemukan terbukti berdasarkan hasil penelitiian dan pemeriksaan pengawas pemilu adanya pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain atau terdapat pemilih yang tidak terdaftar namun menggunakan hak pilih pada saat pencoblosan maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

Masih kata Prengki, pemilu kali ini terdapat 3 (tiga) kategori pemilih yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK.

Ia menjelaskan, pemilih yang terdaftar dalam DPT pada saat pemungutan suara, pemilih harus membawa C-6 dengan menunjukan KTP el atau identitas lain (Suket, KK, SIM atau Paspor).

“jika tidak membawa C6, masyarakat harus membawa KTP el atau identitas lain sesuai dengan PKPU 9 tahun 2019,”imbuhnya.

Sedangkan pemilih dalam DPTb, kata Dia, pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS lain, karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihknya di TPS yang bersangkutan terdaftar.

Ia menambahkan, saat ini pendaftaran DPTb masih dibuka dan ditutup hingga 10 April nanti.

Selain DPT dan DPTb, terdapat pula DPK (daftar Pemilih Khusus). Diketahui, DPK merupakan pemilih yang menggunakan hak pilih berdasarkan KTP el atau Suket. Meskipun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, apabila memiliki KTP el atau Suket dari Disdukcapil sesuai domisili KTP tetap dilayani. Namun dilayani dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. hal itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan surat suara.

“Jika terdapat pemilih diluar daripada 3 kategori pemilih seperti pemilih DPT, DPTb dan DPK maka dianggap pelanggaran,”ujarnya.

Diakhir penyampaian materi, ia mengatakan, dalam menciptakan Pemilu  yang berkualitas dan berintegritas, Pengawas TPS diminta menjaga profesionalitas, integritas dan netralitas

“Kami berharap bapak ibu menjaga independensi sebagai pengawas pemilu,”tutupnya (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.